DAMPAK POSITIF DAN DAMPAK NEGATIF INTERNET
Dampak Positif :
1. Internet sebagai media komunikasi :
merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data :
dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi:
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dampak Negatif :
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time(langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Secara garis besar dampak negatif internet adalah :
· Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
· Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
· Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
· Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
Dampak positif dan negatif penggunaan internet bagi pelajar
Internet adalah jaringan yg saling terhubung
Dampak negatif dari penggunaan internet seperti sering pelajar suka menonton video porno dan sebagainya
Sedangkan dampak positif internet untuk pelajar adalah Sebagai Sumber informasi
Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang artinya kejahatan. Jadi Cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi didunia maya atau internet.
Menurut The U.S Departement of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetion, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Deveplopment, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behaviot raelating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama . Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
Jenis-jenis cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan motifnya :
1. Cybercreme sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan yang di lakukan secara sengaja, dimana pelaku dengan sengaja melakukan pengrusakkan, pencurian, tindak anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Cybercrime jenis ini, pelaku melakukan pembobolan, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tetapi tidak merusak. Contohnya : Probing, portscanning.
Dari beberapa karakteristik diatas, cybercrime diklasifikasikan untuk mempermudah penanganannya :
a. Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass
Cybertrespass adala penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism
adalah penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan aktifitasnya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam sebuah system jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan ini melakukannya dengan m,elakukan sabotsae ataupun pencurian data atau informasi penting dan rahasia. Tetapi ada juga yang melakukannya untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang mempunyai tingkat professional tinggi.
2. Illegal Contens
Adalah kejahatan dengan memasukan informasi ke Internet tentang suatu hal yang tidak benar adanya, tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan modus seolah-olah “salah ketik” yang akhirnya menguntungkan pelakunya karena si korban akan memasukan data pribadai dan nomor kartu kredit yang dapa saja salah diigunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
kejahatan ini dilakukan dngan melakukan perusakan atau pemghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.
Biasanya dengan menyusupkan suatu logic bomb virus komputer ataupun suatu program tertentu sehingga data program computer atau suatu program computer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Dia meniru tampilan pada web page suatu situs tertentu milik orang lain secara illegal.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi yang apabila diketahui oleh orang lain maka akan sangat merugikan baik materi maupun materiil, seperti contoh nomor kartu kredit, nomor pin ATM.
8. Carding
Carding adalah berbelanjamenggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk pelakunya disebut “carder”.
9. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain. Hacker adalah orang yang gemar komputer, memiliki keahlian dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. Hacker mempunyai dua karakter, ada yang baik dengan membneritahu kepada programmer yang komputernya diterobos tentang adanya kelemahan-kelemahan pada programnya tersebut sehingga dapat bocor agar segera diperbaiki. Namun ada juga hacker yang buruk dimana mereka menerobos masuk program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
10. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker. Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit cracker mengintip simpanan para nasabah diberbagai Bank atau pusat data penting lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer, namun hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus pada hasilnya.
untuk download klik disini!!!







0 komentar:
Posting Komentar